bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Abubakar mengingatkan seluruh pejabat agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli). Terlebih saat melayani masyarakat. Mulai dari pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga perizinan investasi kepada para investor. Hal tersebut sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap PNS di Kementrian Perhubungan.
Abubakar menegaskan, dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh pejabat untuk diingatkan agar tidak melakukan pungli. OTT yang dilakukan terhadap petugas di Kemenhub, kata Abubakar, menjadi contoh agar di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus terbebas dari pungli.
”Saya akan berkonsolidasi dengan setiap dinas agar tidak melakukan praktik pungli terhadap pelayanan kepada masyarakat,” kata Abubakar kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (16/10).
Diakui olehnya, sering menerima aduan atau laporan masyarakat terkait pelayanan e-KTP yang diduga terdapat pungli atau praktik percaloan. Aduan masyarakat itu menjadi hal yang harus ditindaklanjuti.
Dirinya mengingatkan sebelum ditertibkan oleh aparat penegak hukum, lebih baik hentikan praktek pungli tersebut mulai saat ini. Untuk perizinan, lanjut dia, para investor harus dilayani dengan baik. ”Jangan sampai melakukan pungli kepada investor,” terangnya.
”Kewajiban kita melayani semua pihak seperti investor. Kita minta siapa saja yang akan melakukan investasi di Bandung Barat harus memenuhi persyaratannya atau menempuh izin,” ujarnya.
Dia mengungkap, praktik pungli jangan menjadi budaya di lingkungan pemerintahan Bandung Barat. Pelayanan kepada masyarakat diminta harus profesional dan terbuka. Ia akan memberlakukan sanksi tegas kepada para pejabat supaya memberikan efek jera.
”Mulai dari sanksi peringatan, pembinaan hingga diberhentikan,” tegasnya.
Hadirnya Tim Saber Pungli yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, kata Abubakar, merupakan langkah yang luar biasa untuk memberantas praktik pungli di setiap daerah. ”Kita berharap di Bandung Barat terbebas dari pungli,” pungkasnya. (drx/nit)