BANDUNG WETAN – Puluhan warga eks. pemukiman di Jalan Stasiun Barat, Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (13/10). Mereka meminta keadilan atas penggusuran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 2 Bandung dan Pemerintah Kota Bandung beberapa bulan lalu.
Aksi massa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi (Sorak) Kota Bandung, dilakukan sebelum sidang gugatan mereka terhadap PT KAI Daop 2 Bandung dan Pemkot Bandung. Kuasa hukum warga terdampak penggusuran, Asri Vidya Dewi menuturkan, gugatan dilayangkan sebagai bentuk tuntutan atas kerugian yang diderita masyarakat. Akibat penggusuran secara paksa, sebanyak 53 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal. ”Warga juga kehilangan mata pencaharian mereka,” tukas Asri di sela aksi.
Gugatan dengan nomor perkara 380/PDT.G/2016/PN.BDG dilayangkan kepada PT KAI Daop 2 sebagai tergugat satu dan Pemkot Bandung sebagai tergugat dua. ”PT KAI Daop 2 mengklaim lokasi yang digusur adalah asetnya. Tapi anehnya mereka tidak bisa menunjukkan surat kepemilikannya,” papar dia.
Baca Juga:Jerman Juara Dunia, Boateng PensiunTak Berdaya Tanpa Messi
Asri menilai, aksi yang dilakukan PT KAI Daop 2 terhadap warga Stasiun Barat itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan penggusuran paksa yang dilakukan itu cacat hukum, berdampak terhadap kerugian masyarakat.
Oleh karena itu, warga melawan atas penindasan yang dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung, termasuk Pemkot Bandung dengan cara melayangkan gugatan ini. (edy/fik)
