Perluasan Data Pajak Tingkatkan Pengawasan WP

”Saya kira dengan perbaikan data base dan penambahan jumlah WP, rencana menurunkan tariff PPh bisa dilakukan. Karena kita tidak risk to the bottom, strukturnya berbeda. Jadi seandainya tarifnya diturunkan, biaya perpajakan makin murah, tapi WP (yang membayar pajak) juga makin banyak. Jadi tidak begitu terdampak pada penerimaan,” paparnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, penguatan basis data sebagai hasil dari program amnesit pajak, mulai bisa dimanfaatkan untuk menggali potensi penerimaan pada 2017 mendatang. Database pajak tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak pada tahun-tahun berikutnya. Basis data baru dari program pengampunan pajak ini, juga bisa dasar informasi bagi kajian pemerintah, yang akan merevisi regulasi dalam bidang perpajakan seperti UU PPh dan UU PPN.

Terkait optimalisasi data, pakar pajak Wahyu Nuryanto menyebut jika tax amnesty memang menjadi instrumen yang sangat efektif untuk memperluas basis data pajak. Sebab, selama periode Juli-September saja, ada 356 ribu wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty. ”Itu mayoritas WP yang memiliki aset besar,” ujarnya.

Dengan sistem pajak self assesment, kata Wahyu, WP di Indonesia memang diberi keleluasaan untuk melaporkan aset dan menghitung sendiri kewajiban pajaknya. Karena itu, untuk memastikan agar WP menghitung kewajiban pajaknya dengan benar dan tidak asal-asalan, maka harus ada sistem audit yang kuat. ”Nah, penguasaan data aset merupakan prasyarat untuk proses audit yang efektif,” terang praktisi pajak dari MUC Consulting tersebut.

Menurut Wahyu, dampak positif tax amnesty juga akan menjalar ke sektor riil. Dia menyebut, selama ini banyak dana abu-abu yang disembunyikan pemiliknya dari aparat pajak. Akibatnya, dana-dana itu hanya disimpan atau diendapkan saja. Dengan tax amnesty, dana abu-abu itu bisa berubah menjadi dana putih. ”Sehingga, pemiliknya tidak khawatir atau takut lagi untuk memutar dan menginvestasikannya,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah juga harus memperbaiki iklim investasi dan menyiapkan instrumen investasi yang bisa menjadi pilihan bagi para WP yang sudah melakukan tax amnesty untuk menyalurkan dananya. Misalnya, melalui obligasi untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. ”Jangan sampai dana-dana itu kembali dibawa ke luar negeri karena iklim investasi di Indonesia kurang baik,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan