Polda Jawa Barat menetapkan Charly Van Houten sebagai tersangka sejak Selasa (20/9). Penetapan tersangka vokalis Setia Band didasari dengan kasus penipuan dengan melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
”Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, kemarin (21/9).
Charly menjadi tersangka atas laporan seorang pengusaha bernama Wira. Informasi yang dihimpun, korban merasa dirugikan dalam kerja sama investasi terkait jual beli saham.
Pihak kepolisian menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada November 2010 lalu. Saat itu, Charly bekerja sama memproduksi tiga lagu dengan Wira senilai Rp 600 juta.
Awalnya, kata Yusri, sudah disepakati, Wira mendapat 40 persen keuntungan setelah dipotong hak artis dan manajemen.
”Pelapor berinvestasi Rp 600 juta dengan membeli saham PT Pangeran Cinta Manajemen (PCM) namun hingga 2015, tidak ada keuntungan. Bahkan dalam akta tersebut tidak ada nama Wira, yang ada lembar saham atas nama dia dan istrinya 180 lembar. Dugaannya, tersangka menggelapkan uang korban,” ungkapnya.
Hal lainnya yang diadukan pelapor adalah pada Desember 2010, Charly menjual lagu kepada Wira seharga Rp 50 juta. Namun, kata Yusri, setelah jadi lagu ini juga dijual ke Nagaswara, padahal lagu ini sudah dijual terlebih dulu ke Wira. (ded/JPG/jpnn/rie)