Presiden mengingatkan, siapa pun boleh mengikuti amnesti pajak. Itu merupakan hak setiap pembayar pajak dan bebas digunakan maupun tidak. ”Tapi, kalau tidak menggunakan, hati-hati saja,” ujarnya.
Peringatan yang disampaikan Jokowi lebih tertuju pada persiapan menghadapi 2018. ”Pada 2018 akan ada keterbukaan informasi antarnegara. Jadi, uang itu ada di mana, semuanya dibuka,” ungkap mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.
Bagi pembayar pajak yang menggunakan tax amnesty dan mengumumkan asetnya, keterbukaan informasi itu tidak akan berpengaruh. Namun, bagi mereka yang masih menyembunyikan hartanya, sanksi pajak sudah menanti, yakni kewajiban membayar PPh plus denda 200 persen dari nilai aset yang tidak dilaporkan. (ken/byu/c9/oki/rie)