”Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara dua negara hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan. Selain itu, kegiatan angkutan sungai dan danau disusun dan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan intradan antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional. Maka kegiatan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur,” pungkasnya. (gun/fik)
ASDP Masih Eksis Beroperasi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News