Gubernur Ngeluh, Pengusaha Acuh

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Kepala BPLHD  Jabar Anang Sudarna kecewa. Sebab, pertemuan untuk mewujudkan percepatan Citarum Bestari, hanya dihadiri ratusan staf pengusaha industri.

Hal tersebut diketahui ketika gubernur mengabsen kehadiran  pengusaha dengan menyuruh undangan yang memiliki jabatan komisaris atau direktur  untuk berdiri. Namun, yang berdiri hanya bisa dihitung jari.

”Ini kenapa kok yang hadir bukan direkturnya atau owner-nya.  Padahal, saya mau menyampaikan urusan yang sangat penting,” Jelas Heryawan  saat memberikan sambutan pada acara Koordinasi percepatan revitalisasi sungai Citarum, kemarin (31/8).

Kendati begitu dirinya menegaskan, apa yang disampaikan pada acara itu harus disampaikan kepada pimpinan di perusahaan masing-masing. ”Jadi tolong sampaikan salam saya dari gubernur, panglima Kodam III/Slw, Polda Jabar, Kejati. Tekankan pada pimpinan anda, bahwa ini adalah urusan penting yang menyangkut masa depan manusia jadi tolong hargai kami,” seru Heryawan.

Sejak mejabat gubernur, kata dia, perencanaan Citaraum telah dilakukan sejak 2008 dan memulai program Citarum Bestari pada 2014.  ”Nah, upaya untuk merevitalisasi sungai Citarum ini bukan lagi prioritas tetapi telah menjadi super prioritas,” tandasnya.

Kepala daerah yang akrab disapa Kang Aher ini mengatakan, pembangunan memiliki dampak pada lingkungan. Tapi, saat ini paradigma harus dibuang jauh-jauh agar bisa mengubah mainset masyarakat Jabar. ”Sekarang paradigmanya, pembangunan harus beroentasi pada lingkungan. Agar tetap terjaga,” cetus dia.

Untuk itu, pihaknya tetap akan berkomitmen program Citarum Bestari akan terus digulirkan sampai kapan pun. Bahkan ke depan akan dibentuk Pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) yang terdiri atas berbagai pihak yang ada di PHLT.

”Jadi nanti, tolong sampaikan, pimpinan anda harus hadir,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Anang Sudarna yang juga ketua Satgas PHLT mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, ada 13 kasus pidana dan 17 kasus sanksi administrasi terhadap perusahaan yang melakukan pembuangan limbah ke sungai Citarum.

”Ini sudah ada langkah penegakan hukum walaupun sangat menyedihkan. Sebab, ada salah satu kasus yang divonis bebas padahal telah melakukan pembangunan di atas sungai Cikijing,” ungkap Anang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan