”Saat ini, terdapat 18 bank dan 12 industri jasa keuangan dan dua manajer investasi yang diharapkan bisa membantu dalam melaksanakan sosialisasi ini. Peran mereka sangat dibutuhkan, sehingga informasi ini bisa tersampaikan kepada semua wajib pajak,” ujar Sarwono.
Ke-18 lembaga perbankan yang menjadi gateway di Jabar yakni BCA, BRI, Mandiri, BNI, Danamon, Permata, Maybank Indonesia, CIMB Niaga, UOB Buana, Pan Indonesia, Citibank, HSBC, DBS Indonesia, Standard Chartered, Bank Mega, BJB, Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.
Sedangkan, 12 perusahaan perantara efek yakni CIMB Securities, Daewoo Securities Indonesia, Indo Premier Securities, Mandiri Sekuritas, Mega Capital Indonesia, MNC Securities, Panin Sekuritas, RHB OSK Nusadana Securities Indonesia, Sinarmas Sekuritas, Sucorinvest Central Gani, Trimegah Securities, dan UOB Kay Hian Securities. Plus, 2 manajer investasi yakni Sinarmas Asset Management dan Trimegah Asset Management.
Untuk mmudahkan langkah tersebut, maka lembaga perbankan dan industri jasa keuangan ini diharapkan unutk membentuk tim khusus. Hal ini dilakukan, supaya sosialisasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan semua pihak.
”Dengan adanya tim khusus ini, maka sosialisasi bisa dilaksanakan secara masiv dan sistematis serta tepat sasaran,” ungkapnya.
Hal yang tidak kalah pentingnya, dalam melaksanakan sosialsiasi maka lembaga perbankan harus menyampaikan mengenai produk-produk yang disesiakan oleh lembaga perbankan dan industri jasa keuangan untuk memanfaatkan dana repatriasi. Bagi wajib pajak, produk perbankan tersebut bisa dimanfaatkan untuk menginvestasikan dananya setelah ditarik dari luar negeri.
”Produk perbankan ini, bisa menjadi daya tarik bagi wajib pajak untk menginvestasikan dana repatriasinya. Para wajib pajak, bisa mendapatkan informasi mengenai produk perbankan sehingga wajib pajak bisa memanfaatkan produk perbankan,” katanya. (dn/fik)