Infrastruktur dan Gaji PNS Tak Dipangkas

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan pemotongan anggaran kementerian/lembaga tidak akan menyentuh program-program prioritas. Pembangunan infrastruktur serta program peningkatan kemakmuran dan penciptaan lapangan kerja tidak akan terkena pemangkasan anggaran.

Selain itu, pos-pos belanja wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai, operasional dan pemeliharaan kantor, serta bantuan sosial dan belanja-belanja yang sudah teken kontrak tidak akan berubah. ”Penghematan utamanya dilakukan untuk belanja honorarium, perjalanan dinas, meeting, biaya rapat, iklan, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang, dan anggaran kegiatan yang belum dikontrakkan,” kata Sri Mulyani di DPR kemarin.

Sri Mulyani menuturkan bahwa penghematan belanja kementerian/lembaga tersebut dilakukan secara hati-hati. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, hingga 24 Agustus 2016, realisasi serapan belanja mencapai Rp 316,6 triliun atau 47,5 persen dari target dalam APBNP 2016. Dari jumlah tersebut, anggaran sisa kebutuhan belanja pegawai dan bantuan sosial hingga akhir tahun mencapai Rp 97,0 triliun atau 14,5 persen dari target.

Sementara itu, realisasi outstanding kontrak sampai 24 Agustus mencapai Rp 65,9 triliun atau 9,9 persen dari target. ”Dari realisasi tersebut, sisa anggaran adalah Rp 186,9 triliun. Dari jumlah itu, yang dipotong Rp 64,7 triliun,” paparnya. Dari total penghematan tersebut, ada 15 kementerian/lembaga yang mendapat porsi pemangkasan terbesar.

Menkeu juga memerinci pemangkasan transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp 72,9 triliun. Transfer ke daerah bakal dipotong Rp 70,1 triliun. Perinciannya, dana transfer umum (DTU) sebesar Rp 40,3 triliun berupa pemotongan dana bagi hasil Rp 20,9 triliun. Kemudian, pemangkasan dana transfer khusus (DTK) sebanyak Rp 29,8 triliun berupa dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 6,0 triliun dan DAK nonfisik, terutama tunjangan profesi guru (TPG) Rp 23,4 triliun dan tambahan penghasilan guru PNSD sebesar Rp 209,1 miliar.

”Untuk tunjangan profesi guru ini, kami menilai over-budgeted. Gurunya memang tidak ada. Gurunya sudah ada, tapi belum bersertifikasi jadi belum bisa dikasih tunjangan profesi,”katanya. Pemangkasan selanjutnya adalah dana sebesar Rp 2,8 triliun karena ada daerah yang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran laporan realisasi dana desa tahap sebelumnya.

Tinggalkan Balasan