Darus mengungkapkan, sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Yakni, kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Harus kita luruskan dan garisbawahi pembangunan, yang kita bangun adalah jiwa kepemudaannya. Sehingga memiliki karakter inovatif kemampuan dan keahlian,” jelasnya. (adv/gun/rie)
