Sisa e-KTP Mencapai 27.507 Jiwa

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Dapat Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung Barat diultimatum. Ultimatum tersebut berisi agar Disdukcasip Bandung Barat harus perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tersisa.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471/1768/SJ, tercatat sisa perekaman di Kabupaten Bandung Barat berjumlah 7.974 jiwa. Jumlah tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya pada 30 September 2016. Sementara, sisa pencetakan e-KTP berjumlah 27.507 jiwa yang harus selesai pada 31 Desember 2016.

Tercatat di Bandung Barat, hanya sekitar 1.014.742 jiawa yang wajib E-KTP. Kadisdukcasip Kabupaten Bandung Barat Wahyu Diguna menyatakan, surat edaran itu disampaikan dari Kemendagri pada 1 Agustus 2016 lalu.

”Kita langsung memeritahkan para staf untuk bergerak cepat menyelesaikan sisa pekerjaaan,” tegas Wahyu kepada wartawan di Ngamprah, Jumat (19/8).

Menurut dia, saat ini pihaknya melakukan pencetakan secara bertahap. Walaupun dalam keadaan keterbatasan blanko dan tinta, pihaknya berjanji untuk memakasimalkannya. Dia mengatakan, telah mengusulkan untuk tambahan blanko kepada pemerintah pusat.

”Namun kami hanya diberikan 4 ribu blanko saja,” katanya.

Untuk mengantisipasi, pihaknya mengeluarkan surat sementara yang dengan kepentingan perbankan, rumah sakit atau administrasi lainnya.  Dirinya meyakini, semua pekerjaan yang masih tersisa dapat terselesaikan akhir tahun ini.

Apalagi, kata dia, dengan hadirnya mobil keliling yang dimiliki Disdukcasip memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama beberapa wilayah yang berada di pelosok.

”Dengan adanya mobil layanan ini memudahkan kami untuk membuat administrasi kependudukan bagi masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya pun menghimbau agar masyarakat lebih bersabar untuk mendapatkan e-KTP. ”Kami juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar mendapatkan e-KTP ini,” pungkasnya.(drx/nit)

Tinggalkan Balasan