Bentuk Serikat Buruh, 21 Karyawan Dipecat

bandungekspres.co.id, CIREBON – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Widodo Lintas Samudera, Desa Waruwuduwur, Kecamatan Mundu. Alasannya, sebanyak 21 anggota mereka dipecat secara sepihak, lantaran baru saja mendirikan SPMI di perusahaan tersebut.

Aksi yang diikuti puluhan anggota FSPMI dari berbagai wilayah berjalan dengan damai. Puluhan aparat keamanan dari Mapolresta Cirebon mengawal jalannya aksi. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbub SKom, mengacu pada UU No 21 Tahun 2.000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, dalam pasal 28 menyebutkan, tidak ada seorang atau lembaga manapun yang melarang, menghalang-halangi atau memaksa pekerja atau buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, pengurus atau tidak pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dengan cara memutus hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.

”Jika melihat kasus ini, perusahaan sudah sangat jelas melanggar UU No 21 Tahun 2.000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh,” tuturnya.

Parahnya lagi, selain memutus hubungan kerja, pihak manajemen PT Widodo Lintas Samudera juga melarang 21 karyawan memasuki area lingkungan perusahaan per tanggal 21 Mei 2016 lalu. Kemudian, upah selama lima bulan tidak dibayarkan dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2016 tidak dibayar. “Jelas, ini tindakan kejahatan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” bebernya.

Selain perlakuan tersebut, berdasarkan hasil penelusuran informasi FSPMI, pihak perusahaan diduga telah melanggar hak-hak normatif pekerja atau buruh yang tertera dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti, membayar upah pekerja di bawah UMK, tidak mengikutsertakan pekerja terhadap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta lainnya.

Oleh sebab itu, FSPMI dalam aksi ini meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon menindak tegas perusahaan tersebut. Kemudian, meminta kepada pihak perusahaan mempekerjakan kembali 21 karyawannya yang dipecat per 21 Mei 2016 lalu, berikan hak-hak normatif pekerja, upah 21 karyawan selama lima bulan dibayarkan, daftarkan seluruh karyawan kepada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan bayar THR karyawan yang belum dibayarkan. ”Jika tuntutan ini tidak direalisasi, aksi ini akan terus berlanjut dan jumlah massa akan semakin banyak,” tegasnya. (jun/rie)

Tinggalkan Balasan