BATUNUNGGAL – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, diarahkan guna menyinergikan kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah melalui kebijakan perencanaan. Dalam penilaian Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bandung Bambang Suheri, pembaharuan organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan dapat terbentuknya organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan sesuai dengan kebutuhan.
”Penataan organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural tanpa mengurangi jumlah pegawai,” ujar Bambang usai rapat koordinasi bersama Bapemperda DPRD Kota Bandung terkait agenda Raperda OPD yang mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2016 kemarin (12/8).
Sejauh ini, sahut Bambang, Pemkot Bandung sudah siap melaksanakan pembahasan Raperda OPD tersebut. Tinggal kesesuaian waktu yang tentunya diatur dalam mekanisme dewan.
”Namun, kami berharap, pada pembahasan properda triwulan tiga, Raperda OPD sudah dibahas. Sehingga di tahun ini juga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” ujar Bambang.
Sementara anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi mengatakan, melalui perubahan Perda OPD, konsekwensinya akan ada perampingan struktur organisasi dan birokrasi. Di samping itu, belanja publik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat meningkat.
Kendati demikian, sahut Folmer, terdampak perubahan OPD untuk kalangan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, dipastikan akan ada yang tidak memiliki tempat. Padahal, seharusnya mereka miliki posisi strategis, seperti menjadi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam PP Nomor 18/2016 tentang Struktur Perangkat Daerah, diamanatkan jumlah SKPD harus dikurangi. Sementara PNS yang SKPD-nya dibubarkan belum mendapat jabatan baru.
”Total pejabat eselon II yang akan kehilangan jabatannya belum diketahui,” sebut Folmer dan mulai saat ini pejabat eselon yang pensiun tidak diisi dulu menunggu sekalian saat penataan,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Pertanyaanya, mungkinkah pejabat eselon II diturunkan eselonnya menjadi III? Folmer menegaskan, hal itu tidak mungkin. Sebab pejabat eselon III dan IV di Pemkot Bandung, saat ini jumlahnya cukup banyak dan masih banyak yang belum mendapatkan jabatan.
”Inilah dampak jika menggunakan prinsip efisiensi. Semestinya, pemerintah menggunakan prinsip efektivitas,” tandas Folmer.