FDS Belum Tentu Diaplikasikan

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi meminta masyarakat tidak menggunakan istilah full day school (FDS) lagi. Istilah itu dinilainya menyesatkan dan membuat resah masyarakat.

”Tolong jangan gunakan lagi‎ istilah FDS atau sekolah seharian penuh. Karena ini bisa membuat di pikiran orang siswa itu sekolah seharian penuh. Padahal tidak begitu,” kata Muhadjir dalam konpres di Jakarta, kemarin (9/8).

Dia menambahkan, pihaknya tidak ingin menggunakan istilah FDS dan lebih tepatnya kegiatan tambahan yang menyenangkan. Siswa ketika pulang sekolah, dilanjutkan dengan kegiatan bermain atau ekskul. ”Pokoknya siswa itu enak dan nyaman. Jadi bukan dipaksa belajar dari pagi sampai sore,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, saja program tersebut tidak jadi dilaksanakan. ”Prosesnya masih panjang. Saya masih menyusun programnya lebih menyeluruh, kemudian ada uji coba. Dari situ akan kelihatan mana yang harus disempurnakan,” terangnya.

Dia memerinci, tambahan waktu sekolah ini merupakan implementasi dari amanat Presiden RI Joko Widodo. Yakni kondisi ideal pendidikan di Indonesia adalah terpenuhinya peserta didik pada jenjang sekolah dasar mendapatkan pendidikan karakter 80 persen dan pengetahuan umum (20 persen).

Sedangkan pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) terpenuhi 60 persen pendidikan karakter dan pengetahuan umum (40 persen).

”Jadi waktu tambahan enam jam ini digunakan untuk pendidikan karakter anak. Ini dilakukan demi kepentingan bangsa menyiapkan bangsa yang lebih baik. Kalau ini belum dilaksanakan akan menggunakan pendekatan lain,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya menegaskan, dewan selalu mendukung semua kebijakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional. Hanya saja, semua langkah kebijakan harus diperhitungkan secara matang.

Dia mengakui, kebijakan penambahan jam belajar di sekolah merupakan kewenangan pemerintah. Namun ada beberapa hal yang harus dicermati jika full day school diterapkan.

”Pertama, harus ada landasan hukumnya. Maksudnya adalah kebijakan tersebut harus ditinjau apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan (SNP) dalam UU Sisdiknas,” kata Riefky, kemarin.

Politikus Partai Demokrat itu memberi penekanan bahwa berdasarkan SNP, peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus dikembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan