bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Paska beredarnya snak Bihun Kekinian alias Mie Bikini, yang sempat meresahkan masyarakat, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung akan lebih memperketat proses Pengeluaran Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi UKM Kota Bandung.
Kepala Bidang Industri Formal Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bandung Hani Nurrosjani mengatakan, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam mengeluarkan PIRT bagi UKM. Hal ini agar tidak terjadi kembali kasus Mie Bikini.
”Agar tidak terjadi kembali penyalahgunaan, kami akan lebih perketat izin PIRT,” kata Hani kepada wartawan kemarin (8/8).
Hani mengungkapkan, selain memperketat perizinan PIRT, pihaknya akan mengintesifkan pemantauan penjualan produk makanan lewat online. Terutama yang memasarkannya melalui media sosial terutama produk-produk yang diproduksi di Kota Bandung. Karena menurutnya selama ini, pihaknya masih jarang memantau aktivitas jual-beli di media sosial.
”Kami akui masih jarang memantau. Ke depan hal ini harus terus dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan lagi,” jelas Hani.
Sementara itu, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar Firman Turmantara menjelaskan, setelah berhasil dibongkarnya produsen Mie Bikini, pihaknya mendesak agar pemerintah untuk lebih memperketat perizinan produk makanan maupun minuman.
Menurutnya, instansi atau lembaga terkait khususnya LPPOM MUI, BBPOM, Disperindag, dan Dinkes harus memperketat pengawasan terhadap produk yang mencantumkan label halal.
”Instansi atau lembaga yang membiarkan cap halal palsu, register halal palsu, izin peredaran/PIRT, MD, dan ML palsu berpotensi melanggar dan membahayakan hak asasi konsumen,” papanya.
Firman menegaskan, dalam perspektif KUHPi produsen atau instansi dapat dipidana karena atas kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang atau mengakibatkan orang celaka atau rusaknya kesehatan. ”Kami harap, jangan sampai persoalan Mie Bikini terulang kembali,” pungkasnya. (dn/fik)