Pemkab Bandung Barat Siapkan Plt BKD

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pemkab Bandung Barat langsung menunjuk pejabat pelaksana teknis (plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca ditangkapnya TN atas kepemilikan narkoba, belum lama ini.

”Kita sudah siapkan Plt dan kemungkinan SK akan turun pekan ini. Ibu Samdoroti akan menjadi Plt-nya karena beliau saat ini yang menjabat sebagai sekretaris di BKD,” kata Sekda Kabupaten Bandung Barat Maman S. Sunjaya kepada wartawan di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, kemarin (3/8).

Tugas Plt ini, kata dia,  nantinya akan memiliki kewenangan sebatas melaksanakan kegiatan teknis sebagaimana fungsi BKD. Sementara untuk segala keputusan yang kaitannya dengan penandatangan dokumen-dokumen penting langsung oleh bupati.

”Jadi seperti untuk mengambil keputusan atau kebijakan strategis tidak bisa. Tapi, untuk penandatanganan pencairan anggaran masih bisa dilakukan oleh Plt, tapi kalau seperti untuk penyusunan anggaran dan penandatanganan untuk penetapan KUAPPAS yang telah dirapatkan dengan dewan beberapa hari lalu, tidak bisa,” paparnya.

Lebih jauh Maman menjelaskan, jabatan Plt di BKD ini akan berlaku sampai terpilihnya BKD yang baru. Sebab, pada akhir Agustus ini, pihaknya telah menargetkan untuk sejumlah jabatan setingkat eselon II yang kosong harus sudah terisi.

”Sebelum ada kasus ini muncul, sudah ada kekosongan esselon II sebanyak dua orang lantaran memasuki masa pensiun. Nah, sekarang kosong juga di BKD sehingga kemungkinan besar akan diisi juga sama yang baru. Saat ini kita sedang melakukan penyusunan,” paparnya lagi.

Sementara itu, untuk TN sendiri, kata Maman, statusnya saat ini dibebastugaskan (non-job). Hal itu untuk memberi keleluasaan bagi TN untuk menyelesaikan masalah yang menjeratnya saat ini.

”Supaya yang bersangkutan juga bisa fokus pada masalah yang dihadapinya. Dan pekerjaan di interal BKD juga harus tetap jalan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat Abubakar memastikan, jika TN terbukti bersalah atas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, maka langkah awal yang akan dilakukan yakni pencopotan jabatan. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk sanksi serta tidak mengganggu aktivitas kinerja di internal BKD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan