Jabatan TN Langsung Dicopot

abu-kbb
DOKUMENTASI
BAWAHAN NAKAL: Bupati Abubakar saat dimintai keterangan soal ulah kepala BKD KBB, kemarin
0 Komentar

Sementara itu, Kepala BKD Jabar Sumarwan Hadisoemartono mengatakan, biasanya PNS yang terlibat persoalan hukum dipastikan mendapatkan sanksi administrasi. Namun, sanksi yang diberikan tergantung dari putusan pengadilan.

”Sanksi adminstrasi ada ketentuannya, itu kan pidana. Misalnya diputus sampai dua tahun penjara, maka sanksinya pemberhentian tidak terhormat. Tapi kalau di bawah dua tahun bisa diturunkan pangkat,” ungkapnya. (drx/nit/rie)

 

0 Komentar