bandungekspres.co.id, CIMAHI – Ketidaktelitian dalam proses administrasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, hampir sebagian besar akan memilki kelemahan. Hal itu disampaikan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti, disaat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kota Cimahi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Perhimpunan Advokasi Indonesia (PERADI) Kota Bandung dan Penyuluhan hokum bagi anggota KORPRI yang dilaksanakan pada Senin, (1/8) di Aula Gedung A, Komp. Perkantoran Pemkot Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Atty Suharti mengatakan dengan adanya perjanjian kerjasama di bidang hokum ini, membantu para PNS atau ASN yang terkait hokum khususnya masalah kesalahan adminitrasi. Kondisi keraguan untuk belanja pelaksanaan pembangunan ini membuat hasil pelayanan publik yang tidak maksimal.
Dikatakan Atty, dengan takutnya para ASN tekena masala hukum, para ASN yang menjadi pelaksana tugas akan melakukan belanja yang relatif kecil dan aman hanya untuk dirinya sendiri dengan tidak memberikan manfaat yang lebih banyak dan pengaruh yang luas. Sehingga terkesan tidak dapat dilihat perubahan fisik yang signifikan.
Dengan adannya perjanjian kerjasama antara LKBH KOPRI dan PERADI, diharapkan para ASN mengetahui selak-beluk bidang hokum sehingga meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
”Terima kasih jajaran pengurus PERADI di pemerintah Kota Cimahi, untuk berbagi pemahaman hukum , berbagi jejaring lembaga hukum, yang Insya Allah akan berpengaruh pada kemampuan hokum pemerintah kota dan aparatur sipil negara,” tutupnya . (bun/asp).