Soal Tilang, Satlantas Larang Damai di Tempat

bandungekspres.co.id, CIREBON – Melanggar lalu lintas dan ditilang itu wajar. Yang tak wajar dan tidak boleh itu jika dalam proses penindakan tilang terjadi upaya damai di tempat.

Inilah yang kemudian coba dibenahi oleh Satlantas Polres Cirebon Kota. Bahkan, untuk memastikan jajarannya bertugas secara profesional, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP H Rahayu Mustikaningsih SH menebar spanduk imbauan yang berisi nomor pengaduan dan tata cara pelaporan jika pengguna jalan menemukan oknum anggota polisi yang memeras pengguna jalan.

”Kita sebar spanduk imbauan tiga hari lalu. Sampai sekarang belum ada laporan atau SMS pengaduan yang masuk,” ujarnya, kemarin (29/7).

Spanduk-spanduk berisi imbauan itu, di dalamnya terdapat larangan bagi pelanggar maupun petugas melakukan damai. Selain itu, terdapat juga dua nomor telepon yang bisa dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan oknum yang mengajak atau menawarkan damai.

”Ingat-ingat nama petugasnya dan tempat kejadiannya. Segera laporkan atau bisa lewat SMS. Kerahasiaan pelapor kita jaga. Akan ada sanksi tegas bagi oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Rahayu meminta masyarakat untuk mendukung program-program kepolisian untuk menciptakan keselamatan berkendara. Menurutnya, masyarakat diminta untuk tidak melayani atau meminta damai dengan anggota yang bertugas di lapangan. ”Agar tidak ditilang, pastikan surat-surat kendaraannya dibawa. Jangan langgar peraturan lalu lintas agar selamat dalam berkendara,” tuturnya. (dri/rie)

Tinggalkan Balasan