PT Kahatek Dorong Ada Terobosan Hukum

Itu dari sisi limbah, dari sisi dampak banjir, jalan raya Rancaekek adalah milik nasional bukan milik provinsi. Dengan kata lain, kebijakan apapun adanya di pusat.

”Saluran air di depan Kahatex itu hanya sebelah. Sebelahnya lagi, tidak bisa dijadikan aliran sungai. Sebab ada pipa milik Pertamina. Dulu saat ada betonasi jalan di depan Kahatex, kami dan warga sempat protes, karena jalannya ditinggikan sementara saluran airnya dibiarkan dangkal,” urainya.

Sementara itu, General Affair PT Kahatex Luddy Sutedja mengatakan, adanya penundaan status hukum tersebut sudah berdampak pada perusahaan. Salah satunya, hilangnya 10 persen dari angka total produksi.

”Sebab, buyer luar negeri enggan berisiko dengan beragam masalah dan ketidakpastian. Kalau memang kami disuruh berhenti, ya selesai semua, termasuk merumahkan seluruh karyawan,” tegasnya. (dn/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan