Pasang Alat Pemantau Transaksi Khusus Wajib Pajak

bandungekspres.co.id, CIREBON – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemasukan perpajakan. Termasuk di dalamnya pajak restoran, rumah makan dan sejenisnya. Untuk itu, SKPD pengelola keuangan daerah itu akan memasang alat khusus pemantau transaksi kepada setiap wajib pajak yang ada di Kota Cirebon.

Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon, Ir H Dede Achmady mengatakan, alat yang bernama tapping box itu seperti komputer paralel yang menyambungkan antara komputer wajib pajak untuk transaksi dengan komputer di DPPKAD. Secara real time, setiap transaksi diketahui dan tercatat. Hal ini menjadi referensi saat pembayaran pajak daerah. Dengan tapping box, setiap transaksi komputer wajib pajak dapat terpantau dengan jelas. ”Ini sudah berjalan efektif di Kota Malang. Kami sudah studi banding dan bisa diterapkan di Kota Cirebon,” ujarnya kemarin.

Dalam hal ini, DPPKAD bekerjasama dengan Bank bjb Cabang Cirebon dalam penyediaan alatnya. Hanya saja, karena tahun ini tidak ada alokasi anggaran dari APBD Kota Cirebon, pembelian alat dilakukan oleh Bank bjb. DPPKAD, kata Dede Achmady, akan memasukan dalam anggaran APBD tahun 2017. Tapping box menjadi penting sebagai pengawas. Pria berkacamata itu yakin, komputer paralel tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) sudah ada aturan tentang tapping box.

Untuk lebih memastikan aturan yang digunakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui DPPKAD telah mempersiapkan surat keputusan wali kota. Di mana, surat keputusan pucuk pimpinan tertinggi di Kota Cirebon itu menyatakan tentang pengawasan wajib pajak melalui sistem online. ”Dalam perwali sudah ada. Ini lebih mempertegas,” tukasnya.

Selanjutnya, wajib pajak tidak boleh merusak atau memindahkan tapping box tersebut. Jika itu terjadi, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Meskipun demikian, DPPKAD akan melakukan sosialisasi sebelum melakukan di beberapa wajib pajak. Karena alat hanya ada lima unit dari Bank bjb Cabang Cirebon, sehingga saat ini baru lima wajib pajak yang akan dipasang. Setelah surat keputusan walikota keluar dan sudah melakukan sosialisasi dalam bulan ini. Terkait tapping box untuk wajib pajak, Dede Achmady menyampaikan bahwa walikota sangat mendukung. Kedepan, secara bertahap seluruh wajib pajak akan dikenakan tapping box. Tujuannya hanya satu, agar PAD dari sektor pajak daerah lebih meningkat dan optimal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan