”Hasil verifikasi dan masukan dari warga KPAD ini akan kami langsung laporkan ke kepala deputi yang akan ditembuskan langsung ke Presiden,” bebernya.
Lebih lanjut Nanda menegaskan, hingga saat ini memang belum ada peraturan yang mengatur peruntukan rumah dinas bagi TNI aktif, purnawirawan maupun anak-anaknya. Sempat juga ada moratorium antara Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan DPR untuk menghentikan pengosongan. ”Mudah mudahan kejadian seperti ini tidak kembali terjadi di daerah lainnya,” pungkasnya. (dn/rie)
