Perda RDTR Masukan Elevated Train

bandungekspres.co.id, CIREBON – Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon agar rel kereta api di atas jalan raya (elevated train), ternyata tidak main-main. Setelah menggulirkan wacana tersebut pada awal tahun lalu, keinginan adanya elevated train dibuat secara resmi dalam payung hukum yang mengikat.

Elevated train masuk dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR). Bappeda akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PT KAI terkait hal ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon Ir Vicky Sunarya mengatakan, pembahasan perda RDTR dilakukan sampai 54 kali. Tim kecil yang terdiri beberapa SKPD terkait melakukan rapat maraton seminggu tiga kali sampai malam hari. Hingga saat ini, pasal per pasal dalam Perda RDTR sudah dianggap selesai. Selanjutnya, Bappeda akan melakukan konfirmasi kepada SKPD terkait.

Sebagai contoh, dalam Perda RDTR harus ada jalan baru. Dalam hal ini Bappeda berkoordinasi dengan Bina Marga DPUPESDM. Begitupula dengan pembatasan minimarket. Bappeda meminta kajian Disperindagkop UMKM tentang kebutuhan perwilayah.

Tidak hanya itu, Bappeda akan mengkoordinasikan pula dengan PT KAI terkait dengan masuknya elevated train dalam Perda RDTR. ”Kami akan menjadikan perda ini sebagai alat untuk memaksa agar dibangun elevated train,” ucapnya, kemarin (12/7).

Tidak hanya dengan PT KAI, koordinasi dilakukan pula dengan otoritas Pelabuhan Cirebon agar membuat jalan masuk sendiri setelah adanya pengembangan 200 hektar pelabuhan baru. Dalam hal ini, Bappeda menyarankan agar Pelabuhan membuat jalan baru di pinggir pantai menuju Kanci. Tempat keluar masuk kendaraan dumptruck.

Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST mengatakan, elevated train yang pernah diwacanakan hingga ke pemerintah pusat, dipertegas dengan memasukan dalam Perda RDTR. Dengan demikian, Pemkot Cirebon memaksa atas dasar aturan tersebut untuk pemerintah pusat membuat jalur kereta api diatas jalan raya.

Kota Cirebon memiliki 9 perlintasan kereta api sebidang. Jarak rata-rata antara satu dengan lainnya hanya 600 meter. Sementara, kata Arif Kurniawan, standar perlintasan sebidang berdasarkan Undang-Undang Perkeretapian mewajibkan jarak perlintasan sebidang harus di atas 800 meter.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan