Insiden Galian Longsor Akibat Lalai

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Tragedi longsoran galian C di Bandung Barat mendapatkan perhatian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat. BPLHD Jabar menyebut insiden tersebut akibat kesalahan manusia atau human eror. Para penambang tidak bekerja sesuai prosedur.

Menurut Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Mitigasi BPLHD Jabar Dewi Nurhayati, sebelum terjadi penambangan para pekerja mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. ”Kalau penambangan legal pasti mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. Kalau yang ilegal tentunya tidak,” kata Dewi ditemui di kantornya kemarin (12/7).

Bagaimana cara penambangan dan bagian mana terlebih dahulu pasti diberitahukan. Hal itu berguna untuk menghindari kecelakaan saat bekerja. Diakui olehnya, pekerjaan sebagai penambang cukup beresiko tinggi.

Untuk itu, semua pihak mendapatkan pengetahuan mengenai hal tersebut. Pengetahuan itu tidak hanya diberikan kepada pekerja, tetapi para perusahaan. ”Seminal tanah yang ada di atas unsur galian C, itu tidak boleh dibuang. Harus disimpan terlebih dahulu,” ucapnya.

Menurut dia, setelah disimpan nantinya setelah selesai masa penggalian, tempat galian akan ditimbun kembali. Itu berguna agar lahan paska pertambangan bisa digunakan.

Mengenai terkait kawasan karst, khususnya di Jawa Barat, terdapat 11 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang memiliki kawasan karts. Akan tetapi, baru enam titik yang dijadikan kawasan cagar alam geologi.

”Bandung Barat baru dua titik, Goa Pawon dan Pasir Pawon. Dua titik lagi masih diupayakan,” ungkapnya. Pihaknya juga beserta jajaran pemerintah Jawa Barat, akan mendorong dilakulannya zonasi penambangan dikawasan karts. Sebab, kawasan karts merupakan kawasan cadangan penyimpanan air.

Sementara menurut pengamat dan Dosen ITB, T. Bactiar, peran serta untuk melalukan zonasi terletak di tangan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah Jawa Barat yang memiliki izin tersebut. ”Karena izin ada di provinsi dalam hal ini, provinsi yang berwenang,” katanya.

Pembentukan daerah karts diakui olehnya  memakan waktu yang cukup lama. Apalagi, karts itu bukan sumber daya alam yang bisa didaur ulang.

”Pertama izin pertambangannya perlu diperketat, mulai dari daerah dan provinsi. Lalu hukumannya yang melanggar perlu diperketat juga,” pungkasnya. (nit/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan