Pemkot Akan Bongkar 6.000 Reklame Liar     

Masalahnya, sambung Arif, penertiban tak sesederhana yang dibayangkan,  asal tebang dan gergaji saja. Masih  ada titik-titik reklame yang mempunyai nota kesepahaman (MoU) antara pengusaha reklame dan Pemkot Bandung.

”Yang seperti ini  kita harus ngobrol dulu, sebab jumlahnya ada puluhan titik,” sebut Arif.

Ke depan, bentuk arsitektur reklame, akan ditata semenarik mungkin. Sehingga, ukurannya akan sama. Termasuk penataan baligo akan disesuaikan tempat dan ukurannya. Pokoknya ditempatkan di satu lokasi.

”Itu berlaku untuk semua jenis reklame. Kecuali, bando masih dibicarakan ditataran Pansus Perda Relmame yang masih dibahas dewan,” kata Arif.

Menyoal biaya pembongkaran reklame tidak berizin, Arif menegaskan, wilayah itu ada di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja. Sehingga, APBD yang dikucurkanpun ada di SKPD tersebut.

Diskamtam, sebatas berikan data-data pelanggar Perda. Eksekusi menjadi ranahnya Satpol PP. Namun, yang perlu diketahui, ke depan titik-titik reklame serta kontruksi akan dikerjakan dan dikuasi Pemkot Bandung. Pengusaha reklame cukup mengikuti lelang. ”Pemenang lelang hanya mengurusi naskah reklame saja,” pungkas Arif. (edy/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan