Pemkab Subang Pertahankan Dua Perda

Undang-undang tersebut mengatakan, jika peraturan Perundan-undangan bertentangan dengan Undang-Undang maka perlu diuji oleh MA. Dia mengatakan, karena belum ada keputusan dari Gubernur yang menyatakan bahwa Perda-perda tersebut dibatalkan atau tidak, maka dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pemerintah Kabupaten Subang masih berpatokan pada Perda yang ada meskipun Mendagri sudah merilis Perda terkait bermasalah. ”Nanti kalau sifatnya pembatalan, nanti ada keputusan Gubernur yang menindaklanjuti dari pusat,” katanya.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Subang Dr Ujang Charda S SH MH mengatakan, pembatalan Perda secara sepihak oleh Mendagri tidak bisa dilakukan dengan alasan apapun, karena bertentangan dengan rezim hukum perundang-undangan.

Langkah yang dilakukan Mendagri melakukan  pembatalan Perda memang benar. Hal itu didasarkan pada Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan Perda.

Namun, kata dia, dilihat dari rezim hukum perundang-undangan, dasar hukum yang dipergunakan untuk melakukan pembatalan adalah salah secara hukum. Karena isi dari UU Pemda tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang bersumber langsung dari Pasal 24A UUD 1945. (ysp/din)

Tinggalkan Balasan