Pemkab Subang Pertahankan Dua Perda

bandungekspres.co.id, SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang mempertanyakan pembatalan tujuh Perda di Subang secara sepihak oleh Kemendagri. Pemkab Subang menilai Perdanya itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kasubag Hukum, Perundang-undangan dan HAM Bagian Hukum Pemkab Subang Yoyon Karyono mengatakan, seharusnya bukan tujuh Perda yang dibatalkan, sebagaimana dirilis Kemendagri, melainkan enam Perda.

Yoyon beralasan, dalam tujuh perda yang dibatalkan, di antaranya ada perda yang sudah dicabut dan sudah diganti dengan perda baru. Perda tersebut yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bebatuan yang telah dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan.

”Yang sudah dicabut kenapa disebutkan kembali ke dalam daftar Perda yang dibatalkan. Harusnya enam Perda yang dibatalkan untuk Kabupaten Subang,” kata Yoyon kepada Jabar Ekspres, kemarin (27/6).

Dia mengatakan, dari ketujuh perda yang disebutkan Kemendagri, pihaknya mendukung perda yang dibatalkan. Menurut Yoyon, ada aturan-aturan di daerah yang saat ini sudah menjadi tanggung jawab dari provinsi. Dia antaranya mengenai pertambangan, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan dan irigisi.

Dari ketujuh perda tersebut, Pemkab Subang, kata Yoyon semestinya mempertahankan perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi perizinan tertentu. Yakni Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

”Kalau Mendagri membatalkannya, yang dua itu perlu dipertahankan. Karena itu kewenangan kita mempertahankannya,” jelasnya.

Sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat mengenai pembatalan Perda tersebut. Menurutnya, apakah Perda ini dibatalkan secara keseluruhan atau parsial (sebagian) hanya pasal-pasal tertentu saja yang dianggap menghambat dan bermasalah.

Menurutnya, yang menjadi kekhawatiran kabupaten lain sama halnya seperti di Subang, yaitu jika Perda tersebut dibatalkan secara keseluruhan. Itu artinya, jika Perda itu dibatalkan maka perlu membuat Perda baru. Untuk membuat Perda dibutuhkan dana yang tidak sedikit, dan itu akan membebankan APBD.

”Tapi kalau dibatalkan secara keseluruhan ini bertolak belakang dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan