bandungekspres.co.id, BANDUNG – Sejak beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat. Selain itu, baru-baru ini, beredar kabar tentang adanya sebuah perusahaan yang mengklaim memiliki program pembebasan utang hingga mencapai Rp 2 miliar.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Jabar Sarwono mengatakan, modus perusahaan-perusahaan investasi ilegal itu beragam. Ada yang berkedok sebagai koperasi, Multi Level Marketing (MLM), dan lainnya. Perusahaan-perusahaan ilegal itu tersebar, tidak hanya perkotaan, tetapi juga perdesaan.
”Ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga industri jasa keuangan,” ujar Sarwono di Kantor OJK Regional Jabar, Jalan Ir H Djuanda Bandung, kemarin (22/6).
Sarwono menegaskan, penawaran dan ajakan pelunasan kredit serta tidak membayar utang kepada perbankan oleh perusahaan, yang mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon, adalah praktik tidak benar.
”Perusahaan itu menjanjikan masyarakat dapat terbebas dari hutang kredit perbankan. Mereka dapat memperoleh sertifikat Swissindo melalui online. Kemudian, Swissindo mengklaim masyarakat yang memiliki sertifikat itu dapat terbebas dari utang kreditnya,” papar Sarwono.
Di Cirebon, puluhan orang sudah memiliki sertifikat Swissindo. Seraya membawa dan berbekal sertifikat Swissindo itu, tukasnya, mereka mendatangi beberapa perbankan, termasuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan mengajukan pelunasan kreditnya.
Karenanya, sahut Sarwono, pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai praktik-praktik money game dan investasi ilegal dan sejenisnya. Untuk itu, sambungnya, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi hal itu.
Tentang berapa jumlah perusahaan investasi bodong, Sarwono mengutarakan, pihaknya mencatat jumlahnya ratusan. ”Berdasarkan data dan catatan, kami menerima laporan bahwa hingga kini, ada 430 lembaga atau perusahaan investasi dan keuangan ilegal. Sekitar 80 persen, sahut Sarwono, perusahaan-perusahaan itu bergerak pada bidang keuangan.
”Kami tidak dapat bekerja sendiri. Kami harus bersinergi dengan lembaga lain, seperti kepolisian, kejaksaan, termasuk pemerintah, seperti dinas umkm, dinas informatika. Kami pun membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi alias Satgas Waspada Investasi,” papar Sarwono.
Mengenai sanksi bagi perusahaan atau lembaga semacam itu, Sarwono menyatakan, hal tersebut berkenaan dengan hukum dan tindak pidana. Karena itu, tegas dia, pihaknya menyerahkan penanganannya kepada jajaran penegak hukum. (adr/bbs/rie)