Perusahaan Tak Beri THR Bisa Kena Sanksi

Di tempat terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menyatakan, terkait hak-hak pegawai tidak ada alasan yang perlu diperdebatkan.

”Pokona kudu dibayar, dan itu aturanya demikian. Kalau mau berinvestasi dan membangun usaha, maka harus siap dengan konsekuensi ketentuan itu, ya di antaranya pemenuhan THR pegawai,” tegas Achmad.

Menanggapi keberadaan Disnaker menjadi tidak bertaring terkait pemberlakuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  politikus PDI Perjuangan ini menilai, tidak perlu diperdebatkan. Sebab, dalam sengketa buruh selalu dibawa ketingkat  pencegahan, belum ada yang sampai dikenakan sanksi dengan tindak pidana.

”Selama ini memang hanya tindakan administrasi. Pencabutan izin belum pernah terjadi,” ujar pria yang akrab disapa Amet ini. Namun, Disnaker tidak bisa menempatkan dirinya  menjadi institusi ompong. Tetap saja,  Disnaker harus bisa bertindak tegas sesuai UU 13 tahun 2003. Ini yang harus jadi acuan,” imbuh Amet. (edy/fik)

Tinggalkan Balasan