Pejabat Dilarang Terima Parsel

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Seluruh pejabat Pemerintah Kota Bandung dilarang untuk menerima parsel Lebaran. Hal tersebut diungkapkan Inspektur Kota Bandung Koswara pada Rapat Rutin Pimpinan di Ruang Tengah Balai Kota Bandung belum lama ini.

Pelarangan tersebut dilakukan untuk mencegah dampak pidana yang dapat menimpa para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. ”Kami di sini melakukan pelarangan supaya tidak terdengar dampak pidana terkait pemberian dan penerimaan parsel,” ucap Koswara.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bandung wajib melapor kepada Inspektorat jika ada yang memberi hadiah. Pihak Inspektorat telah menyiapkan instrumen pelaporan bernama e-gratifikasi yang dapat diakses melalui website resmi Inspektorat Kota Bandung di alamat e-gratifikasi.bandung.go.id.

”Sebaiknya dilaporkan supaya tidak ada dampak pidananya,” kata Koswara. Hal senada diungkapkan oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Saat ditemui terpisah oleh wartawan, pria yang akrab disapa Emil ini menyatakan bahwa ASN tidak boleh menerima parsel. ”Jangan sedikitpun terima hadiah karena pasti berhubungan dengan pekerjaan,” ujar Emil.

Orang nomor satu di Pemkot Bandung tersebut,  menginstruksikan agar jajarannya segera melapor bila ada yang memberi hadiah. ”Prosedurnya sudah ada e-gratifiklasi. Potret si parsel atau hadiah kemudian laporkan secara online,” jelas Emil.

Dia menambahkan, sekecil apapun hadiah harus tetap dilaporkan. Jika tidak dilaporkan, hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana. ”Tidak ada minimal pemberian, menurut KPK nggak ada,” tandas Emil.

Usai difoto dan dilaporkan, hadiah yang berupa makanan cepat basi diharapkan bisa diberikan kepada pihak yang kurang mampu.

Sementara itu, hadiah yang bersifat barang yang tahan lama harus dikumpulkan dan diserahkan kepada Inspektorat. Kelak barang tersebut akan dikelola KPK dan disalurkan ke kas daerah melalui KPK.

”Kalau sifatnya barang, nanti dikumpulkan di Inspektorat, kalau sifatnya makanan yang harus habis itu dipersilakan hadiahnya  segera dibagikan ke fakir miskin. Tapi, semua parsel itu, sebelumnya harus difoto terlebih dahulu dan dilaporkan,” pungkas Emil.

Sementara itu, terkait mulai maraknya penjual parsel Lebaran, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (KUKM) Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung meminta para pedagang parsel tidak berbuat curang. Terutama kepada penjual parsel makanan agar tidak memasukan produk kadaluarsa ke dalamnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan