Presiden Jokowi juga telah menetapkan Kementerian Perhubungan sebagai pelaksana proyek strategis nasional. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan untuk pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan.
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Mei lalu, menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), pinjaman atau hibah luar negeri, kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha, dan sumber lainnya yang sah.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan jajaran Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bds/jpnn/din/rie)
