bandungekspres.co.id, PADALARANG – Pembangunan infrastruktur jalan di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat sepanjang 6 kilometer dan lebar 4 hingga 5 meter masih memiliki sejumlah persoalan. Salah satunya dengan munculnya penolakan pemenang tender PT Promix yang dinyatakan sebagai pemenang dari 19 perusahaan yang mengikuti lelang tersebut. Penolakan itu muncul dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat Pieter Juwandis, kemarin.
Menurut Pieter, Komisi III mempertanyakan pembatalan pemenang lelang proyek tersebut. Padahal 3 minggu yang lalu, pokja panitia lelang sudah mengumumkan PT Promix sebagai pemenang lelang. Sehingga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat, harus mengeluarkan surat rekomendasi dilakukannya pelelangan ulang. ’’Hasil lelang kemarin itu kan pokja sudah mengajukan PT Promix sebagai pemenang lelang kepada PPK. Namun, lantaran ditolak oleh PPK, sehingga pengguna anggaran (PA) dalam hal ini kepala DCKTR harus melakukan lelang ulang dengan mengajukan kembali ke pokja lelang,” paparnya.
Proyek sebesar Rp 18 miliar itu, lanjut dia, semestinya harus selesai pada bulan Agustus. Namun dengan pembatalan pemenang lelang itu, pengerjaan proyek pembangunan jalan tersebut terancam gagal. Pembangunan jalan itu harus bisa dirasakan masyarakat pada peringatan 17 Agustus mendatang. ’’Kalau harus dilelang ulang, kemungkinan akan molor pengerjaannya,” ujarnya.
Informasi yang diterimanya, kata dia, pembatalan pemenang lelang tersebut lantaran PT Promix tidak lengkap persyaratannya. Sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang. ’’Yang penting buat kami sudah sejauh mana proses lelang ulang tersebut. Buat kami pengerjaan jalan tersebut harus cepat rampung,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat Anugrah membantah jika pemenang lelang PT Promix dibatalkan. Dirinya mengaku, setelah menerima laporan dari PPK atas keberatan tersebut, dirinya langsung melakukan evaluasi. Setelah kembali diajukan kepada pokja lelang ternyata sudah memenuhi syarat secara lengkap sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pembatalan pemenang tender. ’’Setelah dievaluasi dan diajukan ke pokja lelang ternyata sudah memenuhi syarat sehingga tetap pemenangnya, tidak ada pembatalan,” paparnya.