Pencatatan Nikah Berbasis Daring

’’Karena sebelumnya sudah ada MoU antara Kemendagri dan Kementerian Agama pusat, tetapi belum bisa terealisasi. Namun, Kementerian Agama KBB berinisiatif mengambil langkah inovatif demi keamanan dan kenyamana masyarakat dalam memproses data kependudukan pernikahan. Kita langsung meminta bantuan ke kementerian untuk dapat mengakses server internet yang dapat terintegrasi dengan Disdukcasip KBB,” paparnya. (drx/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan