Sanksi Pidana di Depan Mata, Verifikasi Faktual Tugas Berat

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi masih menunggu aturan terkait dengan seleksi penerimaan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, 15 Februari 2017.

Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengungkapkan, rekrutmen PPS tersebut berdasarkan aturan yang dulu diusulkan oleh para lurah, tetapi ada wacana yang berkembang jika diatur dalam undang-undang yang baru seleksi PPS dilaksanakan dengan terbuka, KPU Cimahi tinggal melaksanakannya. Sambil menunggu Undang-Undang Pilkada disahkan, dalam bebrapa hari ini KPU RI akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai pedoman dalam perekrutan anggota PPS tersebut. Jadwal kami pada 21 dan 22 Juni 2016 ini merupakan tahapan pembentukan PPS, kami masih menunggu aturan yang baru atau surat edaran dari KPU RI,” jelasnya, kemarin.

Dikatakan Handi, dengan personil tiga orang dan waktu untuk melaksanakan verifikasi faktual bagi calon perseorangan, tugas PPS di Cimahi dipandang sangat berat. Karena dengan syarat dukungan sekitar 33 ribu KTP, PPS harus melaksanakan verifikasi kepada semua pendukung calon perseorangan. ”Jika dirata-ratakan tersebar di 15 kelurahan, maka PPS harus melakukan verifikasi dengan mendatangi 2.200 orang dalam jangka waktu dua minggu, ini sebuah pekerjaan yang cukup berat, apalagi ada ancaman pidana jika PPS tak melaksanakan verifikasi faktual kepada pendukung calon perseorangan tersebut,” jelasnya.

Dalam aturan yang ada, jika PPS tidak melaksanakan verifikasi faktual kepada pendukung calon perseorangan, dia terancam pidana kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp 32 juta. “Risiko ancaman pidana dan denda bagi PPS yang tak melaksanakan verifikasi faktual ini cukup berat, padahal dengan honor di bawah UMK, tentu hal ini harus diantisipasi oleh kami dan pihak-pihak lainnya termasuk oleh PPS agar hal itu bisa dihindari,” ungkapnya.

Hal yang lainnya perlu dipertegas adalah masalah teknis di lapangan saat PPS melaksanakan tugas verifikasi faktual tadi. Dikhawatirkan ketika tidak dilakukan verifikasi faktual, tak semua pendukung ada di tempat, karena berbagai alasan atau kesibukan lainnya. ”Bisa saja ketika PPS melakukan verifikasi faktual, pendukung perseorangan masih bekerja atau tugas ke luar kota atau ada yang sedang kuliah, hal ini harus diantisipasi jangan sampai mereka komplain tak diverifikasi oleh PPS yang bersangkutan,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan