Ketidakhadiran PNS pada apel Senin melanggar surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B-1743/M.PAN-RB/5/2016 tertanggal 17 Mei 2016 ditindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan oleh Sekda Maman S Sunjaya tentang penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan. Padahal dalam surat edaran itu disebutkan selama bulan puasa jam masuk PNS dimundurkan dari pukul 07.30 menjadi pukul 08.00. ’’Padahal surat edaran sudah dikeluarkan. Tapi, tetap saja banyak PNS yang tidak hadir apel,’’ sesalnya. (drx/vil)
Makin Malas Ikut Apel Pagi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News