bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Semua pihak, termasuk sekolah dan Disdikpora harus menempatan hasil ujian nasional sebagai dasar pijakan penentuan kebijakan lanjutan. Walaupun nilai ujian nasional tidak menjadi penentu kelulusan siswa dari satuan pendidikan, namun nilai yang diperoleh siswa menjadi indikator efektifitas kebijakan yang diterapkan satuan pendidikan, baik kebijakan manajemen pendidikan yang diterapkan kepala sekolah, maupun kebijakan manajemen pembelajaran yang diterapkan oleh para guru. Demikian pula dengan Disdikpora yang dipimpinnya, pihaknya akan berupaya seoptimal mungkin untuk menerapkan kebijakan lanjutan pasca pengumuman hasil ujian nasional.
“Kita harus memiliki komitmen yang kuat guna menjadikan hasil ujian nasional sebagai dasar pijakan penentuan kebijakan lanjutan,” tutur Kepala Disdikpora Agustina Piryanti usai menerima hasil ujian nasional dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, belum lama ini.
Oleh karenanya, seluruh stakeholder pendidikan harus bekerja bersama guna meningkatkan kualitas hasil ujian nasional, sehingga hasil yang diperoleh siswa dari Kabupaten Bandung Barat dapat memuaskan semua pihak. Semua harus memiliki komitmen untuk terus meningkatkan perolehan ujian nasional. Upaya tersebut tentunya harus dilakukan dengan cara-cara yang fair, sehingga indeks integritas ujian nasional (IIUN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat terjaga dengan baik.
Di lain pihak, Kepala Bidang Pendidikan SMP, Hj. Deti Rostini menyampaikan bahwa penentu kelulusan siswa adalah rapat dewan guru yang dilaksanakan setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada tiga indikator kelulusan. Ketiga indikator tersebut yaitu: siswa harus sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, siswa memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, serta siswa lulus ujian sekolah. Capaian dari ketiga indikator tersebut ditentukan lewat rapat dewan guru. Dengan demikian, rapat tersebutlah yang memiliki peran mutlak untuk menetapkan siswa lulus atau tidak lulus dari satuan pendidikan.
“Penetapan kelulusan atau ketidaklulusan siswa dari satuan pendidikan dilakukan melalui proses rapat dewan guru terlebih dahulu. Dengan demikian, penetapan kelulusan siswa menjadi prerogatif rapat dewan guru,” ungkap Deti Rostini. (net/vil)