bandungekspres.co.id, CIANJUR – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor informal masih bisa tetap berkerja ke negara-negara di Timur Tengah, meskipun maratorium TKI diterapkan. BNP2TKI pun akan berupaya untuk menindak jasa pemberangkatan TKI ilegal yang memanfaatkan momentum maratorium untuk mencari keuntungan bagi mereka yang belum paham aturan.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, TKI asal Cianjur saat ini berjumlah 1.964 orang, 596 di antaranya bekerja di Malaysia, 170 orang di Singapura, 135 orang di Taiwan, 15 orang di brunei, dan selebihnya tersebar di negara-negara di Timur Tengah.
Jika didata berdasarkan pendidikan, dari 1.163 orang di antaranya hanya mengenyam pendidikan hingga SD, SMP sebanyak 558 orang, SMA sebanyak 228 orang, Diploma 5 orang, dan sarjana 5 orang.
Petugas Pengurusan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Sukabumi Sonny Yuniarta, mengatakan, dibuatkannya moratorium tersebut tidak untuk membatasi para TKI, melainkan untuk memproteksi mereka dari kemungkinan buruk yang terjadi saat bekerja di negara Timur Tengah.
”Kalau yang sebelumnya sudah berangkat dan hendak berangkat lagi itu diperbolehkan, dengan catatan bekerjanya di majikan yang sama. Sebab dengan begitu bisa diartikan jika majikannya tersebut berperilaku baik terhadap TKI,” kata dia kepada Jabar Ekspres, kemarin (6/6).
Menurutnya, tidak semua majikan bersikap atau berperilaku baik terhadap TKI. Bahkan beberapa di antaranya sama sekali tidak membiarkan TKI informal berkomunikasi dengan keluarganya.
”Ketika hal itu terjadi kami langsung mendatangi si majikan, tapi sebagian besar sulit dihubungi. Banyak juga yang tersangkut kasus yang berujung pada hukuman mati. Ini yang mendasari pemerintah mengeluarkan moratorium, supaya TKI bisa terlindungi,” kata dia.
Dia menjelaskan, dibandingkan dengan menjadi TKI ke negara Timur Tengah, keamanan mereka lebih terjamin jika bekerja di negara-negara Asia. Para TKI, lanjut dia, juga diberikan waktu untuk berlibur per bulannya.
”Dari segi aturan negara di Asia sudah melindungi tenaga kerja asing, sementara di timur tengah jauh dari harapan. Untuk upah sama saja, berkisar di angka Rp 3,5 sampai Rp 5 juta per bulan. Hanya saja jika di Timur Tengah, para TKI bisa melaksanakan ibadah umrah dan haji itupun bagi mereka yang majikannya baik,” paparnya.