Raih Opini WTP BPK Kelima Kali, DPRD Apresiasi Prestasi Pemprov

Ineu menuturkan, saran dari BPK untuk pemprov adalah dalam hal pencatatan administrasi dan pencatatan keuangan yang harus dibenahi kembali seperti pada penggunaan belanja modal, belanja barang dan jasa dan pengelolaan aset.

Namun demikian, adanya catatan tersebut bukan menjadi sebuah pelanggaran yang dilakukan pemprov sebab berdasarkan aturannya BPK RI perwakilan Jabar memberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan perbaikan.

”DPRD juga akan berkonsultasi dan berdiskusi mengenai hal ini dan Dewan siap membantu untuk memberikan berbagai keterangan yang dibutuhkan BPK RI,” pungkas Ineu. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan