bandungekspres.co.id, BANDUNG – Tongkat komando di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berganti. Setia Untung Arimuladi resmi menahkodai Kejati Jabar gantikan Feri Wibisono.
Sebelumnya, berbagai jabatan telah ditempuh oleh Untung di beberapa wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jabar, selain menjabat Kasi Penkum, dia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Pada 2014, Untung juga menjabat sebagai Kepala Kejati Riau. Sementara Feri menduduki jabatan baru sebagai Inspektur II Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Usai pisah sambut di Kantor Kejati Jabar kemarin (3/6), Untung mengatakan dirinya bakal memprioritaskan perkara yang berpotensi dimajukan ke meja hijau. ”Kita akan melihat perkara-perkara yang telah memiliki alat bukti cukup dan bisa dilakukan penuntutan,” ucap Untung.
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar itu menyatakan, dirinya akan mempelajari dahulu kasus-kasus yang sudah ditangani kejaksaan, sebelum lakukan langkah selanjutnya. Saat ini, dirinya memprioritaskan untuk beradaptasi dengan lingkungan Kejati Jabar. Meski Untung bukan orang baru di tempat tersebut. ”Saya akan pelajari dahulu kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” tukasnya.
Pria yang pertama kali berdinas di Kejati Jabar 1986 ingin membangun Jabar dari sisi penegakan hukum. Namun begitu, dalam menegakkan hukum diperlukan sinergitas antar lembaga juga masyarakat. Untung juga menegaskan, dirinya tidak akan tebang pilih, jika ada penyimpangan, pihaknya bakal melakukan proses yang berlaku. ”Saya tidak ada kompromi. Bila ingin membangun Jawa Barat yang lebih baik, ayo kita bangun,” seru Untung.
Ketegasan itu termasuk untuk internal Korps Adhyaksa tersebut, mengingat beberapa waktu silam ada oknum jaksa yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Untung akan membangun etos kerja juga integritas yang tinggi bagi jajarannya untuk menghindar hal sama terulang. ”Saya anggap anak sendiri. Jadi bila melakukan kesalahan, akan saya tegur,” sahutnya.
Di kesempatan sama, Feri menyebut, mengembalikan wibawa penegakan hukum bukanlah perkara mudah. Memutarbalikkan citra positif penegakan hukum di Tatar Pasundan memerlukan kerja keras.
Feri menuturkan, perbaikan dalam kurun waktu dua tahun, cukup membutuhkan waktu banyak ketimbang mementingkan waktu istirahat. ”Cukup melelahkan, tidak pernah cuti,” ungkap Feri.