bandungekspres.co.id, BANDUNG – Adanya permintaan anggaran untuk Pilgub Jabar 2018 sebesar Rp 3 triliun dari Ketua KPU Jabar, dinilai anggota Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat terlalu mengada-ngada. Sebab dana Rp 3 triliun merupakan jumlah yang sangat besar untuk ukuran Pilkada di tingkat provinsi.
Menurutnya, kebutuhan Pilgub 2018 harus diperhitungkan secara matang dan cermat. Kajian itu, kata dia, perlu dilihat dari sejumlah faktor berdasarkan nilai kebutuhannya. Termasuk, realisasinya.
”Rencannya untuk tingkat kebutuhannya harus matang lagi pula hasil akhir Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang tengah direvisi DPR RI kan belum selesai,” jelas Sadar ketika diteemui di gedung DPRD, belum lama ini.
Sadar menilai, hasil RUU Pilkada sangat berpengaruh terhadap besaran biaya. Sebab nantinya dalam RUU ini di dalamnya akan merumuskan besaran biaya untuk kebutuhan pemilu. Seperti kebutuhan alat peraga kampanye dibiayai oleh negara atau masing-masing pasangan calon.
”Jadi nanti kita tunggu dulu RUU Pilkada beres baru merencanakan kebutuhan anggarannya,” kata dia.
Namun demikian, mengkaji kebutuhan anggaran saat ini sah-sah saja. Dengan catatan, harus secara cermat dan terukur. Sebagai contoh, biaya pengamanan untuk TNI/Polri harus disesuaikan berdasarkan indikator keebutuhannya dan tidak perlu terlalu besar.
Dirinya berpendapat, untuk penggunaan anggaran pada pemilu nanti harus mengedepankan prinsip efesiensi dan jangan menghambur-hamburkan anggaran seperti yang dilakukan Bawaslu.
”Bawaslu (Jabar) jangan melakukan hal yang tidak perlu seperti Bawaslu Award,” cetus Sadar.
Sadar menilai, kegiatan yang dilakukan Bawaslu pada penyelenggaraan pilkada dan Pileg lalu terkesan menghabur-hamburkan anggaran dengan menggelar sosialisasi di hotel dan menyelenggarakan Bawalu Award.
Selain itu, koordinasi masing-masing pihak di tingkat provinsi dengan kabupaten/kota harus ditingkatkan pasalnya pelaksanaan Pilgub Jabar 2018 berbarengan dengan pemilihan kepala daerah kabupaten/kota.
Selain itu, efesiensi lainnya seperti pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) bisa juga dilakukan KPU untuk menekan biaya sehingga setiap TPS akan menampung lebih banyak pemilih tanpa mengurangi kualitas pemungutan suara tersebut.
”Makanya sedang mencoba agar TPS dipadatkan apalagi berkaca pada pemilihan kepala desa, ternyata bisa juga tuh,” pungkas Sadar. (adv/yan)