Desak Segera Wujudkan KBT

”Ada 15 kecamatan dengan total 147 desa yang direncanakan bakal dimekarkan dari Kabupaten Bandung. Yaitu, Kecamatan Nagreg, Cicalengka, Cikancung, Majalaya, Ibun, Paseh, Cimenyan, Cileunyi, Rancaekek, Kertasari, Bojongsoang dan Solokanjeruk,” katanya.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Bandung Yudi Haryanto menuturkan, pemekaran Bandung Timur dari Kabupaten Bandung harus sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat. Sebab, jika tidak begitu, tentu usaha apapun akan sia-sia. ”Kalau tidak sesuai dengan regulasi pusat, ya mubazir,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, payung hukum soal pembentukan daerah otonomi baru ini juga sedang dalam pembahasan di pusat. Ada dua regulasi yang masih berupa rancangan, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 78 tahun 2007 dan RPP tentang desain besar penataan daerah.

Oleh karena itu, menurut Yudi, mekanisme pemekaran otonomi daerah baru mesti menunggu pengesahan RPP tersebut. Jika tetap menggunakan mekanisme pada aturan yang lama, kemungkinan akan ada ketidaksesuaian dengan aturan yang baru setelah RPP itu disahkan. ”Kita juga kan enggak bisa melangkahi, harus menunggu selesai dulu,” katanya.

Yudi pun menegaskan, secara umum, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, persyaratan dan pembentukan otonomi daerah memerlukan syarat teknis dan administrasi dan kewilayahan. Di antaranya, perlunya keputusan musyawarah dari desa yang akan menjadi cakupan daerah yang bakal dimekarkan. ”Selain itu juga harus ada persetujuan dari DPRD kabupaten, bupati daerah induk, DPRD Provinsi, dan Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi, tutur Yudi, barulah bisa dilakukan kajian terhadap otonomi daerah baru. Kemudian, persyaratan yang telah dipenuhi itu diajukan kepada pemerintah pusat oleh gubernur dan DPD. Dari situlah, pemerintah pusat menilai persyaratan yang telah terpenuhi itu. ”Lalu (pemerintah) pusat membentuk tim kajian independen yang juga dibiayai oleh pusat. Kajian itu terkait persyaratan kapasitas daerah,” paparnya. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan