Beri Kesempatan Calon Perseorangan

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memberikan kesempatan kepada warga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dalam Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada Februari 2017 Mendatang. Hal ini seperti ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Handi Dananjaya, kemarin usai rapat Pleno.

Pada rapat itu, pihaknya telah menetapkan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan minimal bagi pasangan calon dari perseorangan atau independen.

”Keputusan ini menjadi sangat penting bagi KPU Kota Cimahi, karena jika ada calon dari jalur perseorangan yang akan mendaftarkan diri, harus ada syarat dukungan minimal untuk lolos sebagai bakal calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota di Pilkada serentak tahun depan,” terangnya usai rapat pleno KPU Cimahi di Kantor KPU Cimahi Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Minggu (22/5) kemarin.

Setelah melalui proses rapat yang diiikuti lima komisioner KPU Kota Cimahi, akhirnya diputuskan untuk bakal calon dari jalur independen. KPU Kota Cimahi memutuskan, bakal calon indpenden harus memenuhi syarat mandapatkan dukungan 7.5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir. ”Jumlah DPT Pemilu teraklhir inilah yang menjadi patokan kami dalam menetapkan batas minimal dukungan calon perseorangan,” paparnya.

Dia menyebutkan, Pemilu terakhir yang menjadi patokan KPU Kota Cimahi adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dengan jumlah pemilih tetap sejumlah  387.922 pemilih. Artinya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur perseorangan ini harus bisa menunjukan bukti dukungan sebanyak 29.095 yang tersebar di tiga Kecamatan se-Kota Cimahi.

Untuk kepentingan tersebut, kata Handi, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Cimahi terkait dengan syarat dukungan minimal sebaran dukungan pasangan calon dari jalur indpenden. ”Sosialisasi harus kami sampaikan kepada masayarakat agar mereka paham tentang mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mencalonkan diri kepada KPU,” pungkasnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan