Warga Protes TPSS dan Gudang Rongsokan

bandungekspres.co.id, ARCAMANIK – Sejumlah warga RT 06/02, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, melakukan aksi protes keberadaan tempat pembuangan sampah sementara( TPSS) yang mengganggu kenyamanan warga kemarin (16/5). Keberadaan TPSS di tengah permukiman ini banyak menimbulkan masalah bagi warga yang sudah terjadi sejak belasan tahun. Warga merasa tidak nyaman dengan bau menyengat, tersumbatnya saluran air, banjir air dan lumpur terjadi secara rutin.

”Pemerintah harus segera menyelesaikan, ini menyangkut dasar kehidupan warga. Masalah sampah, masalah bajir, masalah lingkungan yang tidak sehat,” tegas Koordinator Aksi, Eka Santosa.

Dia mengatakan, keberadaan TPSS ini sudah beberapa kali dikeluhkan warga kepada pejabat RW dan Kecamatan Arcamanik. Namun hingga belasan tahun tidak pernah ada tindakan nyata dari pemerintah.

Beberapa warga melakukan aksi itu di depan pintu gerbang TPSS dengan membawa karton yang menyuarakan suara hati mereka, seperti ”sampah sudah sangat bau, kami menderita” warga lain juga ada yang menuliskan ”air sumur kami tercemar sampah”.

”Saya kira ini sesuatu yang harus segera mendapat perhatian. Warga di sini terlalu baik, belasan tahun mendapatkan perlakuan yang kurang adil. Tuntutan kami sederhana, minta kenyamanan dan ketertiban terutama dalam hal lingkungan, terutama masalah sampah,” tegas Eka.

Selain dibuat repot dengan TPSS warga dibuat repot juga dengan berdirinya gudang ronsokan yang diduga tak berijin. Pengepul barang rongsokan itu sudah lama berjalan dengan beberapa karyawan di dalamnya.

”Kehadiran industri ini tidak memiliki izin yang jelas, mereka gak punya IMB dan surat izin usaha,” beber Eka.

Suara bising mobil pengangkut sampah rongsokan yang hilir mudik di tengah malam, kerap mengganggu kenyamanan warga. Polusi udara dari mesin pengolah sampah plastik pun dirasakan cukup menganggu kenyamanan. Eka mengatakan, selain tidak berizin, pemilik industri tersebut sudah berbohong kepada warga.

”Mereka mengatakan hanya akan mendirikan usaha kecil rumahan. Namun, seiring berjalan nya waktu usahanya kian diperluas hingga mengganggu kenyamanan warga,” katanya.

Warga sempat protes, tetapi tidak diindahkan oleh pemilik. Akhirnya, warga pun terpaksa membawa permasalahan itu ke jalur hukum. ”Sekarang pemiliknya lagi diproses sama kapolsek,” kata Eka. (rmol/fik)

Tinggalkan Balasan