bandungekspres.co.id, CIANJUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menyerahkan 1.910 bidang/sertifikat tanah seluas 415 hektar kepada petani di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyerahan lahan tersebut merupakan rangkaian dari program Reforma Agraria yang tengah digenjot pemerintah.
Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, reforma agraria bertujuan untuk mengefektifkan kemanfaatan atas tanah agar dapat terkelola dengan baik. Utamanya untuk memberikan kepastian tanah guna kesejahteraan masyarakat.
”Ketika ada izin yang sudah dikeluarkaan tapi tidak dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Sementara masyarakat membutuhkan, maka kita dorong untuk dapat dimiliki masyarakat sebagai tempat hidup dan sumber perokonomian mereka,” kata Ferry usai menyerahkan sertifikat kepada warga Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kemarin (10/5).
Dia secara tegas akan mencabut izin HGU perusahaan yang tidak mengelola lahan dengan baik. ”Kita akan cabut HGU mereka yang tidak memanfaatkan lahan tersebut sesuai perizinan yang diajukan secara maksimal,” tegas Ferry.
Selain mencabut izin HGU, pihaknya juga dapat membatalkan izin HGU baru yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dalam pengelolaan.
”Kami bukan hanya mencabut HGU yang sudah ada, perusahaan yang baru mengajukan pun kita batalkan jika tidak memenuhi syarat. Kalau ada yang baru dikeluarkan, lalu protes, kita batalkan. Cara ini kita berlakukan,” ungkapnya.
Ferry menegaskan bahwa pengelolaan lahan HGU bukan semata untuk memberikan keuntungan bagi perusahaan, namun juga harus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga yang ada di sekitar lahan tersebut. Sebab, lahan HGU merupakan tanah negara yang dipinjamkan kepada perusahaan untuk dikelola.
Pihaknya juga telah menugaskan seluruh jajaran kantor pertanahan daerah untuk mengevaluasi izin HGU yang hampir atau sudah habis masa berlakunya. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa lahan-lahan tersebut kembali dikuasai oleh negara.
”Kita lakukan evaluasi dan audit. Sehingga kita pastikan itu tanah negara. Kita juga punya peta untuk melihat sejauh mana lahan itu dimanfaatkan,” jelasnya.
Menurutnya, pengambilalihan lahan HGU yang telah habis dan tidak terkelola menunjukkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh atas tanah. Lebih lanjut, pihaknya telah bekerja sama dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan anggunan atas izin HGU berdasarkan luas wilayah.