bandungekspres.co.id, BANDUNG – Terjadinya longsor di kawasan Bandung Utara (KBU) di dekat wilayah Dago Resort Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung mengindikasikan adanya pelanggaran dalam tata ruang.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, telah mengirimkan tim untuk memastikan kenapa longsor itu bisa terjadi. Tim tersebut di antaranya Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar.
”Tim sudah diterjunkan ke lokasi yang juga termasuk Kawasan Bandung Utara (KBU) untuk mengatahui penyebabnya,” jelas Deddy ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (9/5).
Sejauh ini, dia mengaku, telah menerima informasi bahwa longsor diakibatkan penimbunan mata air di lokasi tersebut.
”Kalau yang kita dengar, kenapa BPLHD turun, sebab ada mata air yang ditimbun. Jadi tanah di bawah terus bergerak dan ini sebuah pelanggaran,” tuturnya.
Menurutnya, kalau memang benar telah terjadi penimbunan mata air tindakan tersebut dikatakannya sudah sangat keterlaluan dan merusak ekosistem.
”Mata air itu penting untuk masyarakat. Enak saja kok main tutup mata air,” ungkap dia.
Melihat kondisi KBU sekarang lanjut Deddy sudah sangat memprihatinkan. Sehingga, perlu ada tindakan tegas agar kerusakan bisa diminimalisir
Deddy menginginkan, setiap bangunan yang berdiri di KBU harus diperiksa legalitasnya. Sebab pelanggaran administrasi di kawasan terus terjadi.
”Ini kan sudah engga benar dan harus diperiksa semuanya di situ ada rumah kumuh tak berizin. Banyak juga rumah mewah tak berizin. Itu kan kabupaten/kota yang ngeluarin, atau cukup camat. Ini kan enggak benar,” tutur dia memerinci.
Deddy mengakui, sebelumnya sudah puluhan perusahaan yang meminta izin rekomendasinya. Namun izin tersebut tersebut dia tolak dengan pertimbangan tertentu. ”Yang memungkinkan masih kita bahas,” katanya.
Di bagian lain, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Firman Sumantri mengatakan, terkait pembangunan di KBU yang banyak ditunggangi berbagai pihak. Bahkan, pelanggaran di KBU dinilai sudah masuk ke ranah pidana.
”Kalau melanggar RTRW, tentu pidana. Kalaupun ada bekingan juga, yang mengeluarkan izin-lah yang bakalan kena,” kata Firman kemarin.