bandungekspres.co.id, CILEUNYI – Lima pengedar uang palsu (Upal) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cileunyi saat melakukan aksinya mengedarkan upal pecahan Rp 5 ribu, Rp 50 ribu dan 100 ribu di Cileunyi, kemarin (26/4). Kelima tersangka tersebut yakni AH, 35, warga Kampung Gunung Kialir RT 03/RW 01 Desa Setiajaya Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, YA, 49, warga Kampung Bebedahan RT 03/RW 09 Desa Serang Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikamalaya, DJ, 57, purnawirawan TNI warga Dusun Priagung RT 04/RW 02 Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Bogor, Su alias Sulis, 21, warga Kampung Cibengkung RT 04/RW 06 Desa Nyenang dan DG, 42, warga Kampung Hegarmanah RT 02/RW 01 Desa Nyenang Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Cileunyi Kompol Edi Suwandi mengatakan, pihaknya menangkap lima pengedar upal tersebut atas dasar laporan masyarakat kepada salah seorang pedagang yang berada di kawasan RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung.
”Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar setelah mereka membeli minuman dan makanan di warung dengan menggunakan uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu,” kata Erwin saat gelar perkara di Mapolsek Cileunyi, Selasa (26/4).
Erwin mengungkapkan, setelah di curigai, jajaran Unit Reskrim Polsek Cileunyi melakukan penyelidikan kepada seorang warga yang diduga membeli makanan dan minuman dengan menggunalan upal ini. Sehingga dilakukan penangkapan.
”Dicek di warung itu, memang ada uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga uang palsu yang sebelumnya digunakan pelaku untuk membeli makanan dan minuman,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, tutur Erwin, petugas langsung melakukan pengembangan. Sehingga selain menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu, AH, keempat orang tersangka lainnya yakni SU, DJ, YA, DG berhasil dibekuk.
”SU merupakan otak pelaku pembuatan upal itu dan salah satu masih daftar pencarian orang (DPO) yaitu, inisial Ay warga Sukabumi dan Ru warga Cianjur, saat ini RU dalam pengejaran petugas,” tuturnya.
Erwin menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barangbukti dari tangan para tersangka, yakni, 65 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 65 juta, 50 lembar pecahan uang palsu Rp 50 ribu senilai Rp 2,5 juta dan 50 lembar uang palsu pecahan Rp 5.000 senilai 250 ribu.