Lima Pengedar Upal Diringkus

Di samping itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa printer, gunting, kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu. ”Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 26 ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar,” pungkasnya. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan