Aplikasikan Koperasi di Sekolah

bandungekspres.co.id, KIARACONDONG – Mayoritas koperasi di Indonesia tidak berjalan secara aktif, pun yang ada di Kota Bandung. Dari sekitar 2500 koperasi, kebanyakan tidak aktif. Kondisi tersebut bisa dicegah dengan memupuk sejak dini pengaplikasian koperasi di kalangan siswa. Salah satunya koperasi siswa dan mahasiswa.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Eric M. Atthauriq mengatakan, sebaiknya sejak SMP, siswa sudah diberi pemahaman tentang koperasi. ’’Akan tetapi, implementasinya masih belum bisa dilaksanakan,’’ katanya kepada Bandung Ekspres, kemarin.

Untuk itu, bersama dengan Dinas Pendidikan, pihaknya akan mencoba mengaplikasikan di sekolah, terutama SMA/SMK. Nantinya koperasi tersebut dinamakan koperasi siswa (kopsis). Koperasi ini tidak berbadan hukum dan hanya terdaftar.

Walaupun demikian, praktik koperasi di sekolah harus bisa dilaksanakan. Dia menjelaskan, praktik perekonomian melalui koperasi tidak bisa dirasakan dalam waktu singkat, namun butuh waktu 5-10 tahun untuk penunjang perkonomian.

Koperasi siswa didirikan dalam rangka mengenal prinsip koperasi dan berwirausaha secara dini. ’’Nah, nanti para siswa akan dibimbing dengan guru ekonominya di sekolah masing-masing,’’ ucapnya.

Di Kota Bandung yang menjadi pilot project adalah SMA Negeri 5. Pihaknya menargetkan, akhir tahun ini semua sekolah menengah di kota kembang bisa mengadakan koperasi bagi murid. ’’Kita sudah berkoordinasi untuk tetap melaksanakannya di SMA/SMK Kota Bandung. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat untuk tetap bisa melaksanakannya,’’ ungkapnya.

Menurutnya, wacana ini sudah mendapat perhatian selama setahun penuh. Bahkan pihaknya telah melakukan kajian terhadap hal tersebut dengan berbagai orang yang berkompetensi. Selain itu, pelaksanaan FGD sudah dilangsungkan kurang lebih empat kali.

Eric tidak menepis, tugas lembaganya saat ini cukup berat untuk mengaktifkan koperasi lainnya. Salah satunya koperasi masyarakat dan industri yang saat ini perlu mendapatkan perhatian.

Pasalnya, pelaksanaan koperasi bukan hanya di sekolah saja. Melainkan, di bidang lainnya. Hal yang paling penting dalam koperasi adalah masyarakat dapat mandiri dan mengembangkan usahanya. ’’Koperasi itu sebenarnya sudah jelas diatur dalam undang-undang, hanya saja yang sulit mengaktifkannya kembali,’’ tukasnya.

Tinggalkan Balasan