Dewan Masih Pakai Mobil Operasional Lama

Anggota Komisi I Hasbullah mengatakan, untuk pengadaan kendaraan operasional sebenarnya kewenangannya ada di Biro Pengelolaan Barang Daerah. Setiap tahunnya, kata dia, Biro ini mengadakan pengajuan kendaraan untuk operasional dinas bahkan pada 2015 Sekretaris Dewan mendapatkan enam unit kendaraan operasional jenis Hi Ace.

Selain itu, biro PBD juga mengadakan pembelian mobil double cabin ber-cc besar untuk OPD-OPD di Pemprov Jabar. Salah satunya untuk Satpol PP Jabar yang digunakan untuk mobil lapangan.

Sedangkan, untuk dewan selain Hi Ace, pihaknya juga kendaraan untuk pimpinan dewan sebagai kendaraan dinas sebab ini telah diatur dalam PP No 24 tahun 2004 tentang kedudukan pimpinan dan anggota dewan. Sehingga pimpinan berhak memiliki mobil jabatan sebagai mobil dinas.

Selain itu, untuk alat kelengkapan dalam sk Gubernur Nomor 69 tahun 2015 dapat diberikan pinjam pakai. Tetapi beban seluruh kendaraan pijaman ini menjadi tanggung jawab pemakai. ”Sebab, ini aset milik pemerintah provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Dirinya meminta, dalam pengajuan ini jangan dikaitkan dengan kondisi Jabar saat ini. Sebab, dalam rencana pengadaan ini sudah dianggarkan pada APBD 2016 dan telah mendapat persetujuan oleh kementerian dalam negeri.

”Jadi Biro BPD dalam menganggarkan kendaraan untuk dewan sebetulnya ada juga pengadaan kendaraan untuk OPD-OPD dan ini tidak dicoret dan lolos oleh Kemendagri,” ucap dia.

Hasbullah menilai, saat ini seolah-olah DPRD menganggarkan untuk membeli kendaran. Sadahal sekwan tidak pernah menganggarkan. Tapi pembelian kendaraan ini ada di Biro PBD dan Biro Asset. ”Bahkan dewan belum pernah melayangkan surat permintaan pengadaan kendaraan ini,” ujarnya.

”Itukan bukan domain kita dan yang menggarkan pada Biro BPD,” tambahnya.

Dirinya menambahkan, sampai saat ini anggota DPRD menggunakan kendaraan bekas periode lalu yang usainya paling muda itu 5 tahun, bahkan ada yang 8 tahun. Sehingga mobil bekas ini banyak sekali mengalami masalah ketika digunakan.

”Servis berkala tidak bisa lagi untuk tune-up dan ganti oli.  Sehingga harus diservis yang memakan biaya besar,” papar Hasbullah.

Kendati begitu, kalau memang Provinsi Jabar ada kebijakan untuk menarik mobil bekas ini dan meminjamkan mobil baru, maka pihaknya sangat bersyukur. Sebab, dapat membantu dalam kinerja anggota dewan yang selama ini menemui banyak kendala ketika sedang melakukan kunjungan ke daerah.

Tinggalkan Balasan