Di bagian lain, tenaga pendamping disiapkan pemerintah pusat utnuk melakukan pengawasan kegiatan di desa. Salah satunya adalah mengenai pembuatan peraturan desa, dan pengelolaan keuangan desa.
”Tenaga pendamping yangsadang dilaksanakan itu adalah untuk penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (RKP Desa), Penyusuanan APBDes dan penyusuanan peraturan desa,”terang Camat Katapang Agus Rizal, kemarin.
Dikatakannya, para pendamping tersebut masa kerjanya sejak Maret 2016. Dari jumlah desa sebanyak 5 ke atas per kecamatan, maka petugas pendamping itu harus ada dua orang. Sedangkan yang jumlah desanya di atas 10 pendamping menjadi 3 orang pendamping.
”Tenaga pedampimg ini memang ada aturannya makanya di kecamatan Katapang jumlah pendamping hanya dua orang. Masing-masing bernama Siti Aminah dan Prima. Kedua orang ini merupakan pendamping hasil seleksi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung,” tuturnya.
Tugas Pendamping Desa, lanjutnya untuk mendampingi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
”Tugas lainnya adalah melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa,” katanya. (owi/gun)