Desa Terima Dana Rp 1,1 M

Menteri-Marwan-Jafar
HARUS DIAWASI: Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar saat menggelar konferensi pers terkait anggaran Dana Desa 2016 belum lama ini.
0 Komentar

Di bagian lain, tenaga pendamping disiapkan pemerintah pusat utnuk melakukan pengawasan kegiatan di desa. Salah satunya adalah mengenai pembuatan peraturan desa, dan pengelolaan keuangan desa.

”Tenaga pendamping yangsadang dilaksanakan itu adalah untuk penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (RKP Desa), Penyusuanan APBDes dan penyusuanan peraturan desa,”terang Camat Katapang Agus Rizal, kemarin.

Dikatakannya, para pendamping tersebut masa kerjanya sejak  Maret 2016. Dari jumlah desa sebanyak 5 ke atas per kecamatan, maka petugas pendamping itu harus ada dua orang. Sedangkan yang jumlah desanya di atas 10 pendamping menjadi 3 orang pendamping.

Baca Juga:Anak Gizi Buruk MembaikBBM dan Plastik Bakal Kena Cukai

”Tenaga pedampimg ini memang ada aturannya makanya di kecamatan Katapang jumlah pendamping hanya dua orang. Masing-masing bernama Siti Aminah dan Prima. Kedua orang ini merupakan pendamping hasil seleksi Badan Pemberdayaan  Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Tugas Pendamping Desa, lanjutnya untuk mendampingi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

”Tugas lainnya adalah melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa,” katanya. (owi/gun)

0 Komentar